Identifikasi suku se Tanah Papua berdasarkan Bahasa Suku
Selain itu terdapat pendataan yang dilakukan juga oleh Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Budaya, Indonesia (Kemdikbud_go_id). Bahwa terdapat ± 427 dialek Bahasa Daerah di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.[1] Apabila dikatakan dialek bahasa, maka asumsinya adalah bahwa dalam satu suku terdapat lebih dari satu dialek bahasa. Oleh sebab itu, maka jumlah dialek bahasa daerah lebih banyak yaitu 427 bahasa daerah di Papua dan Papua Barat, dari data yang dilaporkan oleh pihak SIL (Summer Institute of Linguistics), dengan jumlah bahasa daerah ada ± 250 sampai 271 bahasa daerah.
Data selengkapnya yang dilaporkan oleh Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.2 Bahasa Daerah yang Dipergunakan di Wilayah Papua (Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua)
Nomor | Provinsi | Jumlah | Nama Bahasa |
Wilayah Papua | |||
1 | Papua | 300 menjadi 326 | 1.Aabinomin 2.Abrap 3.Adagum 4.Afilaup 5.Aframa 6.Airo 7.Airoran 8.Ale 9.Amathamit 10.Ambai 11.Amungkal 12.Anasi 13.Ansus-Papuma 14.Anus 15.Arakam 16.Are 17.Armati Sarma 18.Arubos 19.Arui-Mor 20.Asmat Bets Mbup 21.Asmat Safan 22.Asmat Sawa 23.Asmat Sirat 24.Asmat Unir Sirau 25.Asmat Waijens 26.Atam 27.Auye 28.Awban 29.Awera 30.Awyu Anggai 31.Awyu Darat Kotiak 32.Awyu Darat Yagatsu-Kiki 33.Awyu Laut 34.Awyu Meto 35.Awyu Tokompatu 36.Baedate 37.Barapasi 38.Batero 39.Bauzi 40.Bawija 41.Beneraf 42.Berbai 43.Berik 44.Betaf-Takar 45.Beyaboa 46.Biak 47.Bian Marind Deg 48.Biritai 49.Biyekwok 50.Bku (Bgu) 51.Blue Klesi 52.Boi 53.Bonoi 54.Bora-Bora 55.Bouram 56.Buagani 57.Burate 58.Burukmakot 59.Burumeso 60.Busami 61.Citak 62.Dabe 63.Dabra 64.Daikat 65.Dajub 66.Damal 67.Dani 68.Dani Atas 69.Dani Bawah 70.Dani Bokondini 71.Dani Tengah 72.Daranto 73.Dasigo 74.Dem 75.Demisa 76.Diae 77.Dinana 78.Dintere 79.Diuwe 80.Dra 81.Dubu 82.Duvle 83.Eik 84.Eipumek 85.Ekari 86.Elseng 87.Elseng Koarjap 88.Emem 89.Engkalembu 90.Etik 91.Fakafuku 92.Fayu 93.Fermanggem 94.Fokri 95.Gufinti 96.Hubla 97.Iau 98.Imbuti 99.Intamaja 100.Irawa 101.Isirawa 102.Jair 103.Jelako 104.Jinak 105.Joerat 106.Jorop 107.Juvutek 108.Kadi 109.Kaigar 110.Kaiya 111.Kamindip 112.Kamoro 113.Kanum Barkari 114.Kapayap 115.Kapori 116.Kaptiau 117.Karufo Auf 118.Kaureh 119.Kawera 120.Kawiyet 121.Kayo Pulau 122.Kejer Manirem 123.Kekawia 124.Kemtuk 125.Kenyam Niknene 126.Ketengban 127.Keuw 128.Kimaam 129.Kimagima 130.Kimki 131.Kimyal 132.Kiri-Kiri 133.Kitum 134.Kiwai 135.Klesi 136.Klufo 137.Kofey 138.Kokenop 139.Kombai 140.Kombai Kali 141.Komela 142.Komolom 143.Komyandaret 144.Konerau 145.Kopkaka 146.Kopkaka Seredela 147.Korowai Baigun 148.Korowai Karuwage 149.Korowai Selatan 150.Kurudu 151.Kwari 152.Kwer 153.Kwerba 154.Kwesten Arare 155.Kwinsu 156.Lani 157.Lepki 158.Liki 159.Makleu 160.Mander 161.Mandobo 162.Mandobo Bawah 163.Mandobo Tengah 164.Manem 165.Manua 166.Marap 167.Maraw 168.Marita 169.Marori 170.Masep 171.Masimasi 172.Mawes Dey 173.Mawes Wares 174.Mee Ugia 175.Mek Kosarek 176.Mek Naica 177.Mek Nipsan 178.Melayu 179.Mnanggi 180.Moi Maniwo 181.Molof 182.Momuna 183.Moni Bibida 184.Moni-Kegouda 185.Monuna Samboga 186.Mooi 187.Motu 188.Munggui 189.Murkim 190.Muyu 191.Muyu Selatan 192.Nafri 193.Nagi 194.Nai 195.Nalik Selatan 196.Namak 197.Namalu 198.Namas 199.Namblong 200.Namla 201.Narau 202.Nare 203.Ndarame 204.Ndauwa 205.Ndom 206.Ngalum 207.Nggem 208.Ngguntar 209.Ngkalembu 210.Ningrum 211.Nobuk 212.Nosaudare 213.Nubuai-Waren 214.Nyaw 215.Obokuitai 216.Oedate 217.Okpari 218.Ormu 219.Orya 220.Pigapu 221.Pijin 222.Poom 223.Pupis 224.Rarankwa 225.Riantana 226.Ro 227.Sagapu 228.Saman 229.Saponi 230.Sasawa 231.Saurisirami 232.Sause-Ures 233.Saweru 234.Sawi 235.See 236.Segar 237.Sempan 238.Senggi 239.Sentani 240.Serui Laut 241.Sikari 242.Silimo 243.Sipisi 244.Skou 245.Smarki Kanum 246.Soba 247.Sobey 248.Sobey Wakde 249.Sorabi 250.Sowiwa 251.Soytai 252.Srum 253.Sudate 254.Sumuri 255.Sunum 256.Tabahair 257.Tabla 258.Tamakuri 259.Tamario 260.Tamer Tunai 261.Tangko 262.Tapea 263.Tarfia 264.Tause 265.Tawu Ane 266.Tebako 267.Tefanma 268.Tefaro 269.Telepe 270.Tevera Pew 271.Tobati 272.Tomor 273.Torweja 274.Totoberi 275.Towe 276.Trimuris-Bagusa 277.Tsaukwambo 278.Ulakin 279.Una 280.Vamin 281.Vedan Nus 282.Wabo 283.Waicen 284.Wairate 285.Walak 286.Walsa 287.Wambo Tawe Tirop 288.Wambon Kenondik 289.Wanggom 290.Wano 291.Warari Onate 292.Warembori 293.Wari 294.Warlon 295.Warry 296.Wate 297.Weinami 298.Wiyagar 299.Wolani 300.Wombon 301.Wonti 302.Wooi 303.Woria 304.Yabanda 305.Yabega 306.Yafi 307.Yaghai Mur 308.Yaghai Wairu 309.Yakapis 310.Yali Anggruk 311.Yali Kosarek 312.Yali Ninia 313.Yali Pass Valley 314.Yamas 315.Yaur 316.Yaur Rihegure 317.Yawa Onate 318.Yei 319.Yei Bawah 320.Yelmek 321.Yeresiam 322.Yeretuar 323.Yetfa 324.Yokari 325.Yoke 326.Yonggom |
2 | Papua Barat | 95 menjadi 102 | 1.Abun 2.Abun Gii 3.Abun Ji 4.Air Matoa 5.Ambel 6.Amber 7.Arandai 8.Arguni 9.As 10.Awe 11.Baham 12.Batanta 13.Bedoanas 14.Beser 15.Beser Swaimbon 16.Damban 17.Dusner 18.Efpan 19.Esaro 20.Fkour 21.Gebe 22.Girimora 23.Gua 24.Hatam 25.Hatam Mole 26.Iha 27.Imiyan 28.Inanwatan 29.Inora 30.Irarutu 31.Irarutu Bofuer 32.Irires 33.Jamor 34.Kais 35.Kalabra 36.Kalamang 37.Kamberau 38.Kambran 39.Karas 40.Karon 41.Kemberano 42.Koiwai 43.Kokoda 44.Kuri 45.Maibrat 46.Mairasi 47.Maisomara 48.Mansim Borai 49.Mare 50.Matbat 51.Matlow 52.Maya 53.Maya Legenyan-Kawei 54.Mee Wosokuno 55.Meyah 56.Miere 57.Moi Sigin 58.Mor 59.Moraid 60.Moskona 61.Mpur 62.Mpur Pantai 63.Muri 64.Napiti 65.Napiti Pantai-Busama 66.Numfor 67.Palamul 68.Pokoro 69.Puragi-Saga 70.Ron 71.Roswar 72.Sabakor 73.Salafen Matbat 74.Salkma 75.Samate 76.Seget 77.Sekar-Onim 78.Selegof 79.Somu 80.Soon 81.Sou 82.Sough 83.Sough Bohon 84.Tandia 85.Tehit 86.Tehit Dit 87.Tepin 88.Ure 89.Uruangnirin 90.Waliam 91.Wamesa 92.Wandamen 93.Wardo 94.Waruri 95.Wau Arak 96.Windesi 97.Yaben 98.Yahadian-Mugim 99.Yamueti 100.Yeresiam Kiruru 101.Yeresiam Pedalaman 102.Yuafeta |
Sumber Data: Pendataan (peninjauan) ulang 14 Juli 2020. (Kissparry).
Dari sekian banyak suku berdasarkan bahasa suku ini, secara akademik telah diketahui berdasarkan identitas bahasa daerahnya masing-masing. Demikian juga dengan lokasi penutur masing-masing bahasa daerah seperti yang dilaporkan oleh pihak SIL melalui peta bahasa daerah di atas. Namun pengakuan secara legal kenegaraan melalui peraturan daerah, terutama Pemerintah Kabupaten di masing-masing wilayah belum dilakukan atau dibuat. Walaupun pihak pemerintah provinsi Papua di dalam Peraturan Daerah Khusus atau PERDASUS no.23, tahun 2008; tentang pengakuan masyarakat Adat di atas tanah Papua, telah ditetapkan dibawa Undang-Undang Otonomi Khusus No.21 tahun 2001.
Peraturan Daerah atau PERDA Pemerintah Kabupaten yang belum dibuat antara lain berisi tentang eksistensi masing-masing suku yang hidup di atas tanah Papua dengan indikator, antara lain; eksistensi suku memiliki bahasa daerahnya sendiri, lokasi tanah adatnya, dan identitas atau jati-diri suku yang bersangkutan melalui nama klen atau fam asli, baik secara patrilineal (garis keturunan laki-laki) maupun secara matrilineal (garis keturunan perempuan). Apabila adanya pengakuan secara legal dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten seperti ini, maka eksistensi dari setiap suku tersebut dapat memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan eksistensinya secara holistik di dalam Negara Republik Indonesia. Jika tidak, maka eksistensi dari setiap suku tersebut tidak akan memiliki dasar hukum secara legal di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga waktu kapan saja setiap suku akan hilang dan punah, karena tidak memiliki jaminan hukum yang kuat untuk mempertahankan eksistensi. Baik wilayah tanah Adat, bahasa daerah dan juga identitas klen-klen sebagai organisasi sosial yang menjadi ciri khas dari setiap suku tersebut.
Setiap suku di atas tanah Papua sebelum adanya kontak dengan orang luar Papua, masih dapat mempertahankan eksistensi sukunya masing-masing. Karena baik wilayah tanah Adat, bahasa daerah dan organisasi sosial klen dari setiap suku sangat dipertahankan dan dipelihara dengan nilai-nilai budaya, dan sosial kemasyarakatan, serta penerapan hukum adat secara ketat di setiap suku. Namun ketika adanya kontak dengan orang dari luar Papua, dan dari luar suku masing-masing dengan hadirnya program pembangunan yang terjadi di tengah-tengah perubahan zaman, maka eksistensi dari masing-masing suku semakin hilang. Baik yang ada di pesisir pantai, kepulauan, bahkan sampai di pedalaman dan pegunungan di atas tanah Papua. Tanah adat yang terkandung sumber daya alamnya di beberapa suku sudah tidak menjadi hak milik mereka lagi.
Ada bahasa daerah untuk beberapa suku dengan penutur yang semakin berkurang dan hilang, karena adanya dominasi bahasa yang penuturnya adalah menjadi penduduk mayoritas. Kondisi ini terjadi antara lain, karena belum ada kebijakan yang diimplementasikan dengan baik untuk melindungi dan mempertahankan bahasa-bahasa daerah tersebut. Demikian juga dengan adanya klen-klen di setiap suku yang jumlah penduduknya semakin sedikit dan ada pula yang sudah hilang atau punah.
Kondisi yang cukup tampak adalah dengan hilangnya sumber daya alam yang ada di dalam dan di atas lokasi tanah adat di masing-masing suku karena adanya eksploitasi yang terjadi di tengah-tengah kehidupan suku-suku tersebut, dan mengabaikan eksistensi mereka sebagai pemilik secara hukum adatnya masing-masing. Dengan tidak memiliki kekuatan hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pada umumnya setiap suku di atas tanah Papua, lebih banyak pasrah dan melepaskan hak milik tanah adat dan segala sumber daya alamnya untuk dieksploitasi oleh pihak luar.
Dari semua suku di atas tanah Papua ini, ada suku yang telah dilakukan pemetaan wilayah tanah adatnya dan ada yang belum dilakukan secara tertulis. meskipun secara lisan sudah dimiliki oleh setiap suku sejak dahulu kala, ketika nenek moyang tiap suku tinggal dan hidup di atas tanah Papua. Oleh karena belum secara tertulis dan dideskripsikan secara lengkap untuk setiap suku, maka eksistensi atau keberadaan setiap suku di atas tanah Papua ini belum sepenuhnya diakui secara resmi berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan secara internasional oleh masyarakat Dunia melalui Perserikatan Bangsa–bangsa (PBB).
Permasalahan ini telah menjadi keprihatinan bagi setiap suku yang ada di atas tanah Papua. Sehingga sebagai bagian dari eksistensi tersebut, maka lembaga SAPA (Sahabat Alam Papua) berinisiatif untuk melakukan langkah–langkah nyata untuk mewujudkan visi dan misi, antara lain; agar eksistensi dari ± 250 suku yang ada di atas tanah Papua dapat dilindungi eksistensinya secara holistik di atas tanah leluhur mereka.
[1] https://kissparry.com/2018/02/03/ada-384-bahasa-daerah-di-wilayah-papua-indonesia/
Soruce: WordPress.com