Suku di West Papua

Identifikasi suku se Tanah Papua berdasarkan Bahasa Suku

Selain itu terdapat pendataan yang dilakukan juga oleh Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Budaya, Indonesia (Kemdikbud_go_id). Bahwa terdapat ± 427 dialek Bahasa Daerah di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.[1] Apabila dikatakan dialek bahasa, maka asumsinya adalah bahwa dalam satu suku terdapat lebih dari satu dialek bahasa. Oleh sebab itu, maka jumlah dialek bahasa daerah lebih banyak yaitu 427 bahasa daerah di Papua dan Papua Barat, dari data yang dilaporkan oleh pihak SIL (Summer Institute of Linguistics), dengan jumlah bahasa daerah ada ± 250 sampai 271 bahasa daerah.

Data selengkapnya yang dilaporkan oleh Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1.2 Bahasa Daerah yang Dipergunakan di Wilayah Papua (Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua)

Nomor Provinsi Jumlah Nama Bahasa
Wilayah Papua
1 Papua 300 menjadi 326 1.Aabinomin
2.Abrap
3.Adagum
4.Afilaup
5.Aframa
6.Airo
7.Airoran
8.Ale
9.Amathamit
10.Ambai
11.Amungkal
12.Anasi
13.Ansus-Papuma
14.Anus
15.Arakam
16.Are
17.Armati Sarma
18.Arubos
19.Arui-Mor
20.Asmat Bets Mbup
21.Asmat Safan
22.Asmat Sawa
23.Asmat Sirat
24.Asmat Unir Sirau
25.Asmat Waijens
26.Atam
27.Auye
28.Awban
29.Awera
30.Awyu Anggai
31.Awyu Darat Kotiak
32.Awyu Darat Yagatsu-Kiki
33.Awyu Laut
34.Awyu Meto
35.Awyu Tokompatu
36.Baedate
37.Barapasi
38.Batero
39.Bauzi
40.Bawija
41.Beneraf
42.Berbai
43.Berik
44.Betaf-Takar
45.Beyaboa
46.Biak
47.Bian Marind Deg
48.Biritai
49.Biyekwok
50.Bku (Bgu)
51.Blue Klesi
52.Boi
53.Bonoi
54.Bora-Bora
55.Bouram
56.Buagani
57.Burate
58.Burukmakot
59.Burumeso
60.Busami
61.Citak
62.Dabe
63.Dabra
64.Daikat
65.Dajub
66.Damal
67.Dani
68.Dani Atas
69.Dani Bawah
70.Dani Bokondini
71.Dani Tengah
72.Daranto
73.Dasigo
74.Dem
75.Demisa
76.Diae
77.Dinana
78.Dintere
79.Diuwe
80.Dra
81.Dubu
82.Duvle
83.Eik
84.Eipumek
85.Ekari
86.Elseng
87.Elseng Koarjap
88.Emem
89.Engkalembu
90.Etik
91.Fakafuku
92.Fayu
93.Fermanggem
94.Fokri
95.Gufinti
96.Hubla
97.Iau
98.Imbuti
99.Intamaja
100.Irawa
101.Isirawa
102.Jair
103.Jelako
104.Jinak
105.Joerat
106.Jorop
107.Juvutek
108.Kadi
109.Kaigar
110.Kaiya
111.Kamindip
112.Kamoro
113.Kanum Barkari
114.Kapayap
115.Kapori
116.Kaptiau
117.Karufo Auf
118.Kaureh
119.Kawera
120.Kawiyet
121.Kayo Pulau
122.Kejer Manirem
123.Kekawia
124.Kemtuk
125.Kenyam Niknene
126.Ketengban
127.Keuw
128.Kimaam
129.Kimagima
130.Kimki
131.Kimyal
132.Kiri-Kiri
133.Kitum
134.Kiwai
135.Klesi
136.Klufo
137.Kofey
138.Kokenop
139.Kombai
140.Kombai Kali
141.Komela
142.Komolom
143.Komyandaret
144.Konerau
145.Kopkaka
146.Kopkaka Seredela
147.Korowai Baigun
148.Korowai Karuwage
149.Korowai Selatan
150.Kurudu
151.Kwari
152.Kwer
153.Kwerba
154.Kwesten Arare
155.Kwinsu
156.Lani
157.Lepki
158.Liki
159.Makleu
160.Mander
161.Mandobo
162.Mandobo Bawah
163.Mandobo Tengah
164.Manem
165.Manua
166.Marap
167.Maraw
168.Marita
169.Marori
170.Masep
171.Masimasi
172.Mawes Dey
173.Mawes Wares
174.Mee Ugia
175.Mek Kosarek
176.Mek Naica
177.Mek Nipsan
178.Melayu
179.Mnanggi
180.Moi Maniwo
181.Molof
182.Momuna
183.Moni Bibida
184.Moni-Kegouda
185.Monuna Samboga
186.Mooi
187.Motu
188.Munggui
189.Murkim
190.Muyu
191.Muyu Selatan
192.Nafri
193.Nagi
194.Nai
195.Nalik Selatan
196.Namak
197.Namalu
198.Namas
199.Namblong
200.Namla
201.Narau
202.Nare
203.Ndarame
204.Ndauwa
205.Ndom
206.Ngalum
207.Nggem
208.Ngguntar
209.Ngkalembu
210.Ningrum
211.Nobuk
212.Nosaudare
213.Nubuai-Waren
214.Nyaw
215.Obokuitai
216.Oedate
217.Okpari
218.Ormu
219.Orya
220.Pigapu
221.Pijin
222.Poom
223.Pupis
224.Rarankwa
225.Riantana
226.Ro
227.Sagapu
228.Saman
229.Saponi
230.Sasawa
231.Saurisirami
232.Sause-Ures
233.Saweru
234.Sawi
235.See
236.Segar
237.Sempan
238.Senggi
239.Sentani
240.Serui Laut
241.Sikari
242.Silimo
243.Sipisi
244.Skou
245.Smarki Kanum
246.Soba
247.Sobey
248.Sobey Wakde
249.Sorabi
250.Sowiwa
251.Soytai
252.Srum
253.Sudate
254.Sumuri
255.Sunum
256.Tabahair
257.Tabla
258.Tamakuri
259.Tamario
260.Tamer Tunai
261.Tangko
262.Tapea
263.Tarfia
264.Tause
265.Tawu Ane
266.Tebako
267.Tefanma
268.Tefaro
269.Telepe
270.Tevera Pew
271.Tobati
272.Tomor
273.Torweja
274.Totoberi
275.Towe
276.Trimuris-Bagusa
277.Tsaukwambo
278.Ulakin
279.Una
280.Vamin
281.Vedan Nus
282.Wabo
283.Waicen
284.Wairate
285.Walak
286.Walsa
287.Wambo Tawe Tirop
288.Wambon Kenondik
289.Wanggom
290.Wano
291.Warari Onate
292.Warembori
293.Wari
294.Warlon
295.Warry
296.Wate
297.Weinami
298.Wiyagar
299.Wolani
300.Wombon
301.Wonti
302.Wooi
303.Woria
304.Yabanda
305.Yabega
306.Yafi
307.Yaghai Mur
308.Yaghai Wairu
309.Yakapis
310.Yali Anggruk
311.Yali Kosarek
312.Yali Ninia
313.Yali Pass Valley
314.Yamas
315.Yaur
316.Yaur Rihegure
317.Yawa Onate
318.Yei
319.Yei Bawah
320.Yelmek
321.Yeresiam
322.Yeretuar
323.Yetfa
324.Yokari
325.Yoke
326.Yonggom
2 Papua Barat 95 menjadi 102 1.Abun
2.Abun Gii
3.Abun Ji
4.Air Matoa
5.Ambel
6.Amber
7.Arandai
8.Arguni
9.As
10.Awe
11.Baham
12.Batanta
13.Bedoanas
14.Beser
15.Beser Swaimbon
16.Damban
17.Dusner
18.Efpan
19.Esaro
20.Fkour
21.Gebe
22.Girimora
23.Gua
24.Hatam
25.Hatam Mole
26.Iha
27.Imiyan
28.Inanwatan
29.Inora
30.Irarutu
31.Irarutu Bofuer
32.Irires
33.Jamor
34.Kais
35.Kalabra
36.Kalamang
37.Kamberau
38.Kambran
39.Karas
40.Karon
41.Kemberano
42.Koiwai
43.Kokoda
44.Kuri
45.Maibrat
46.Mairasi
47.Maisomara
48.Mansim Borai
49.Mare
50.Matbat
51.Matlow
52.Maya
53.Maya Legenyan-Kawei
54.Mee Wosokuno
55.Meyah
56.Miere
57.Moi Sigin
58.Mor
59.Moraid
60.Moskona
61.Mpur
62.Mpur Pantai
63.Muri
64.Napiti
65.Napiti Pantai-Busama
66.Numfor
67.Palamul
68.Pokoro
69.Puragi-Saga
70.Ron
71.Roswar
72.Sabakor
73.Salafen Matbat
74.Salkma
75.Samate
76.Seget
77.Sekar-Onim
78.Selegof
79.Somu
80.Soon
81.Sou
82.Sough
83.Sough Bohon
84.Tandia
85.Tehit
86.Tehit Dit
87.Tepin
88.Ure
89.Uruangnirin
90.Waliam
91.Wamesa
92.Wandamen
93.Wardo
94.Waruri
95.Wau Arak
96.Windesi
97.Yaben
98.Yahadian-Mugim
99.Yamueti
100.Yeresiam Kiruru
101.Yeresiam Pedalaman
102.Yuafeta

Sumber Data: Pendataan (peninjauan) ulang 14 Juli 2020. (Kissparry).

Dari sekian banyak suku berdasarkan bahasa suku ini, secara akademik telah diketahui berdasarkan identitas bahasa daerahnya masing-masing. Demikian juga dengan lokasi penutur masing-masing bahasa daerah seperti yang dilaporkan oleh pihak SIL melalui peta bahasa daerah di atas. Namun pengakuan secara legal kenegaraan melalui peraturan daerah, terutama Pemerintah Kabupaten di masing-masing wilayah belum dilakukan atau dibuat. Walaupun pihak pemerintah provinsi Papua di dalam Peraturan Daerah Khusus atau PERDASUS no.23, tahun 2008; tentang pengakuan masyarakat Adat di atas tanah Papua, telah ditetapkan dibawa Undang-Undang Otonomi Khusus No.21 tahun 2001.

Peraturan Daerah atau PERDA Pemerintah Kabupaten yang belum dibuat antara lain berisi tentang eksistensi masing-masing suku yang hidup di atas tanah Papua dengan indikator, antara lain; eksistensi suku memiliki bahasa daerahnya sendiri, lokasi tanah adatnya, dan identitas atau jati-diri suku yang bersangkutan melalui nama klen atau fam asli, baik secara patrilineal (garis keturunan laki-laki) maupun secara matrilineal (garis keturunan perempuan). Apabila adanya pengakuan secara legal dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten seperti ini, maka eksistensi dari setiap suku tersebut dapat memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan eksistensinya secara holistik di dalam Negara Republik Indonesia. Jika tidak, maka eksistensi dari setiap suku tersebut tidak akan memiliki dasar hukum secara legal di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga waktu kapan saja setiap suku akan hilang dan punah, karena tidak memiliki jaminan hukum yang kuat untuk mempertahankan eksistensi. Baik wilayah tanah Adat, bahasa daerah dan juga identitas klen-klen sebagai organisasi sosial yang menjadi ciri khas dari setiap suku tersebut.

Setiap suku di atas tanah Papua sebelum adanya kontak dengan orang luar Papua, masih dapat mempertahankan eksistensi sukunya masing-masing. Karena baik wilayah tanah Adat, bahasa daerah dan organisasi sosial klen dari setiap suku sangat dipertahankan dan dipelihara dengan nilai-nilai budaya, dan sosial kemasyarakatan, serta penerapan hukum adat secara ketat di setiap suku. Namun ketika adanya kontak dengan orang dari luar Papua, dan dari luar suku masing-masing dengan hadirnya program pembangunan yang terjadi di tengah-tengah perubahan zaman, maka eksistensi dari masing-masing suku semakin hilang. Baik yang ada di pesisir pantai, kepulauan, bahkan sampai di pedalaman dan pegunungan di atas tanah Papua. Tanah adat yang terkandung sumber daya alamnya di beberapa suku sudah tidak menjadi hak milik mereka lagi.

Ada bahasa daerah untuk beberapa suku dengan penutur yang semakin berkurang dan hilang, karena adanya dominasi bahasa yang penuturnya adalah menjadi penduduk mayoritas. Kondisi ini terjadi antara lain, karena belum ada kebijakan yang diimplementasikan dengan baik untuk melindungi dan mempertahankan bahasa-bahasa daerah tersebut. Demikian juga dengan adanya klen-klen di setiap suku yang jumlah penduduknya semakin sedikit dan ada pula yang sudah hilang atau punah.

Kondisi yang cukup tampak adalah dengan hilangnya sumber daya alam yang ada di dalam dan di atas lokasi tanah adat di masing-masing suku karena adanya eksploitasi yang terjadi di tengah-tengah kehidupan suku-suku tersebut, dan mengabaikan eksistensi mereka sebagai pemilik secara hukum adatnya masing-masing. Dengan tidak memiliki kekuatan hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pada umumnya setiap suku di atas tanah Papua, lebih banyak pasrah dan melepaskan hak milik tanah adat dan segala sumber daya alamnya untuk dieksploitasi oleh pihak luar.

Dari semua suku di atas tanah Papua ini, ada suku yang telah dilakukan pemetaan wilayah tanah adatnya dan ada yang belum dilakukan secara tertulis. meskipun secara lisan sudah dimiliki oleh setiap suku sejak dahulu kala, ketika nenek moyang tiap suku tinggal dan hidup di atas tanah Papua. Oleh karena belum secara tertulis dan dideskripsikan secara lengkap untuk setiap suku, maka eksistensi atau keberadaan setiap suku di atas tanah Papua ini belum sepenuhnya diakui secara resmi berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan secara internasional oleh masyarakat Dunia melalui Perserikatan Bangsa–bangsa (PBB).

Permasalahan ini telah menjadi keprihatinan bagi setiap suku yang ada di atas tanah Papua. Sehingga sebagai bagian dari eksistensi tersebut, maka lembaga SAPA (Sahabat Alam Papua) berinisiatif untuk melakukan langkah–langkah nyata untuk mewujudkan visi dan misi, antara lain; agar eksistensi dari ± 250 suku yang ada di atas tanah Papua dapat dilindungi eksistensinya secara holistik di atas tanah leluhur mereka.


[1]  https://kissparry.com/2018/02/03/ada-384-bahasa-daerah-di-wilayah-papua-indonesia/

Soruce: WordPress.com