Lembaga Sahabat Alam Papua didirikan dengan tujuan–tujuan sebagai berikut:
1 Tujuan Umum:
- Membangun kerja-sama strategis untuk mewujudkan keseimbangan dalam interaksi dengan segala aspek kehidupan.
- Mendorong adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas kearifan, budaya, dan hukum adat melalui kebijakan strategis pemerintah daerah.
2 Tujuan Khusus:
- Membangun kesadaran bahwa alam semesta menyimpan berbagai misteri hidup dan kehidupannya baik yang kelihatan maupun tidak kelihatan.
- Mengajak masyarakat adat untuk menggali berbagai falsafah untuk dijadikan dasar dalam penataan alam untuk sebuah keseimbangan dalam kehidupan.
- Mendorong terbangunnya gerakan penataan alam untuk menjaga keseimbangan alam untuk sebuah harmonisasi kehidupan.
- Mendorong pemetaan dan penataan alam yang dilakukan secara swakelola oleh masyarakat adat, berdasarkan falsafah hidup masing–masing komunitas di mana lokasi ditetapkan.
TARGET SAPA: 1 Suku – 1 Bahasa, 1 Peta – Sosial Budaya dan Geografis, 1 Hukum Adat
Ada tiga wujud nyata konservasi keberagaman berbasiskan kerohanian (Spirit-Led Conservation) yang dijalankan lewat SAPA:
- Peta dan profil wilayah adat suku yang bersangkutan telah diterbitkan. Ada peta wilayah Adat Suku yang jelas, dan peta dimaksud dibuat oleh Masyarakat Suku yang bersangkutan, dan dibukukan oleh para ahli pemetaan, dibubukan dan dipublikasikan untuk menjadi pengetahuan umum.
- Hukum Adat Suku yang bersangkutan terpublikasi dan diterbitkan. Ada hukum-hukum adat suku di Tanah Papua yang bersifat mengikat bagi suku-suku yang bersangkutan dengan pendekatan Satu Suku, Satu Bahasa, Satu Hukum Adat
- Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Suku yang bersangkutan telah diundangkan. Ada yang dikodifikasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah Kabupaten/ Kota ataupun Provinsi sehingga menjadi Dasar Hukum yang legal-formal dalam menjalani kehidupan Masyarakat Adat Suku yang bersangkutan