Tiga Pilar Pengabdian ialah pilar atau tiang-tiang yang dianggap sebagai penopang atau kegiatan penting dalam menjalankan tiga jenis pengabdian Sahabat Alam Papua – Melanesia.
1. Pilar “Storyline”
Pilar pertama ialah storyline (wene mbililik) yang telah melegenda dan berakar-urat dalam MADAT.
Tema-tema cerita antara lain: (1) penciptaan, (2) kejatuhan manusia ke dalam dosa, (3) menara babel, (4) air bah, (5) pembunuhan tokoh penting, …
Kebanyakan storyline dipegang oleh story-tellers, diceritakan menurut waktu dan tempat, situasi dan pendengar yang terukur dan tertentu.
2. Pilar “Spirit Hotspots” dalam Storyline
Spirit Hotspots dalam storyline atau songline disebut tempat penting (kedlonggon la) serta mengajarkan banyak ilmu-pengetahuan, terkait semua aspek kehidupan; berisi obyek, tempat dan oknum yang menjadi bagian tertentu dalam garis cerita dimaksud.
Kebanyakan hotspots dirahasiakan karena memiliki nilai-nilai kehidupan yang bermakna bagi diri sendiri maupun bagi kelompok.
3. Pilar “Hukum MADAT” dalam Hukum Modern
Pilar Hukum MADAT penting untuk melegalisir dan melindungi cerita, jalan cerita, tokoh cerita, obyek cerita dan tempat kejaian dalam Hukum Positiv modern. Cerita yang ada Dalam hukum Alam dijadikan HUkum MADAT.
Hukum MADAT berfungsi mengatur peri-kehidupan Suku MADAT yang bersangkutan, tidak berurusan dengan orang lain di luar ikatan dan kekerabatan suku.
4. Kamar Hukum Adat dan Yayasan Suku
Kamar Yayasan Suku dibentuk berdasarkan Hukum Adat Suku atau Undang-Undang Dasar Suku (UUDSU), diperuntukkan untuk perlindungan Masyarakat Adat dan Penyelenggaraan Pemerintahan Suku dengan Penegakkan Hukum Adat lewat organisasi pemerintahan Suku secara ke dalam dan mewakili Masyarakat Suku secara kolektif di hadapan hukum negara-bangsa modern.
5. Kamar Hukum Adat dan Perusahaan Suku
Kamar Perusahaan Suku dibentuk berdasarkan UUDSU, diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan ekonomi, bisnis dan pembangunan pada umumnya di kawasan Wilayah Adat Suku.
Key Words
Kata kunci untuk menegaskan pilar dan kamar dari layanan Lembaga SALAM-SAPA ialah bahwa
- harus ada roh konservasi, dibuktikan dengan peta sosial dan peta geografis yang jelas dan pasti, di dalam batas-batas suku,
- harus jelas storyline, yaitu dari mana berawal semua yang ada, sehingga dapat menggambarkan ke mana lanjutan dari cerita dimaksud,
- harus ada hasil UUDSU yang dihasilkan untuk memagari dari pengaruh luar dan menguatkan untuk maju mengikuti perubahan zaman;
- harus ada kamar adat yayasan dan kamar adat usaha sebagai pelindung Masyarakat Adat (MADAT) Suku yang bersangkutan sehingga di satu sisi tidak ketinggalan zaman, ikut serta dalam perubahan zaman, akan tetapi pada waktu yang sama, tidak tergerus oleh perubahan zaman dan menjadi punah seperti nasib suku-suku bangsa asli (adat MADAT) lain di dunia.