Dengan tiga peta latar belakang di atas, maka latar-depan SAPA hadir untuk mengadvokasi sebuah revolusi mental, perombakan cara pandang yang ditandai dengan :
- Perlakuan terhadap sesama komunitas makhluk dan alam serta elemen bumi sebagai sesama makhluk yang memiliki hak yang sama untuk hidup dan menjalani kehidupan di Bumi serta memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga keseimbangan demi keselarasan hidup;
- Undangan kepada Tokoh Adat kelompok Masyarakat Adat di Tanah Papua agar mulai berkomunikasi di antara sesama anggota masyarakat, sesama tokoh adat, dan di antara sesama komunikas makhluk. Dilanjutkan dengan komunikasi dengan pemerintah di berbagai tingkat, dalam rangka saling memahami dan saling menerima untuk bersama-sama merumuskan cita-cita dan program pembangunan yang berkelanjutan di wilayah hukum adat masing-masing suku.
- Undangan kepada pemerintah di semua tingkat untuk mulai berkomunikasi, bertukar-pikiran dan berbagi pengalaman, membagi beban dan mengolah program yang direncanakan bersama para tokoh adat dalam rangka mewujudkan kehidupan di era pascamodern yang maju, lestari dan selaras. Sekaligus memenuhi unsur pokok dan nilai-nilai dasar dari berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku secara nasional, regional maupun lokal, dan secara khusus Undang–Undang Otonomi Khusus No.21/2001 dan Undang–undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.