Program Kerja SAPA

Kampung-Kampung dan Pulau-Pulau di Melanesia tetap menjadi Tempat Layak Huni bagi Segnap Komunitas Makhluk, Secara Sosial-Budaya Maju dan bermartabat, dan Mandiri Secara Ekonomi

Program Kerja SAPA

Ada Dua Program Utama Lembaga Sahabat Alam Papua (SAPA), yaitu

  1. Pertama Program Pemetaan dan
  2. Kedua Program Pendampingan.

Ada empat program Utama  SAPA dengan tema utama “Pemetaan Wilayah Adat”, yaitu

  1. Memetakan Wilayah Geografis Wilayah Adat Suku
  2. Memetakan Peta Sosial/ Etnografi Suku dan
  3. Menyusun Hukum Adat Suku, dan
  4. Mengupayakan Pengakuan Hukum Adat Suku dengan Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat Suku yang bersangkutan,

Kemudian dalam Program Pendampingan terdapat dua kegiatan utama, yaitu

  1. Program Pembentukan Yayasan Suku; dan
  2. Program Pembentukan Badan Usaha Milik Suku.

A. Program Pemetaan

Ada empat program dalam pemetaan pemetaan, yaitu dokumentasi jalan cerita, pemetaan geografis, pemetaan sosial (etnografi) dan penulisan serta legalisasi Hukum Adat Suku sebagai Undang-Undang Dasar Suku (UUDSU)

A.1 Pemetaan Mengikuti Storyline

Storyline berisi tokoh, narasi dan tepat dengan tema-tema cerita yang berisi pengajaran-pengajaran dan pengetahuan yang berguna untuk menjalani kehidupan pada hari ii dan hari esok.

Storyline membangu MADAT dalam melindungi dan memajukan kegiatan Konservasi Alam.

Program Pemetaan bertujuan berbasiskan “Jalan Cerita” (Storyline), yaitu bahwa pemetaan dilakukan dengan memetakan cerita-cerita yang ada di dalam masyarakat di dalam Suku yang bersangkutan terkait dengan diri sendiri , benda-benda, tempat-tempat dan alam sekitarnya.

Storyline dengan tema-tema seperti penciptaan, kebakaran, kunjungan makhluk surga, pembunuhan, pembakaran, penyembahan, dan sebagainya menunjukkan “hotspots” dari “spirit” (Spirit Hotspots) atau titik-titik kekuatan, atau titik cerita di mana kehidupan, atau yang memberi kehidupan itu berada, baik secara geografis, secara fisik benda maupun secara sosial, dengan menunjukkan tempat-tempat mana, benda-benda apa atau keluarga atau marga mana yang menentukan dalam kehidupan bersama di dalam Suku.

Dengan mengetahui dan memegang kunci atau titik kehidupan itu, maka dari sana dimulai program-program kehidupan yang bersahabat dengan alam, seperti sedia-kala, yaitu “The Melanesian Way”.

The Melanesian Way Conservation menekankan pemetaan Spirit Hotspots, dan dengan demikian alam sekitar telah terpelihara secara berimbang. Keseimbangan alam akan timbul dengan menghidupkan kembali dan melindungi titik-titik hotspots yang berada pada tempat-tempat, obyek atau benda-benda dan pada manusia-manusia tertentu, yang dikenal dan diceritakan dalam Storylines.

A.2 Program Pemetaan Geografis

Peta Geografis terutama berpatokan kepada Peta Sosial yang dibuat oleh suku yang bersangutan, yang kemudian dicocokkan dengan peta modern (pemerintah) dan peta Google.com

Peta Geografis yang dibuat sendiri oleh MADAT Suku.

Program Pemetaan Geografis dilakukan untuk mengetahui

  1. Batas-batas wilayah ulayat Suku, klen, pasangan klen (moiety) dan marga;
  2. Titik-titik peristiwa, obyek dan orang yang terkait dengan sejarah atau cerita dalam masyarakat Suku yang bersangkutan, atau dengan suku sekitarnya;

Dengan mengetahui titik-titik panas (hotspots) atau titik kekuatan Suku dimaksud, maka dilakukan perlindungan dan pemagaran dari titik-titik cerita dan dengan demikian memagari titik kekuatan kehidupan suku yang bersangkutan.

A.3 Program Pemetaan Sosial

Pemetaann Sosial membantu Masyarakat Suku sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan sosial dan budaya, ekonomi, hukum dan politik dalam ruang-lingkup hubungan-hubungan kekerabatan yang telah ada, yang telah digariskan dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Suku (UUDSU).

Peta Sosial penting sekali dalam rangka memperkuat Peta Geografis dalam penyelenggaraan pemerintahan Adat dan perlindungan atau pemeliharaan alam sekitar secara berimbang dan bertanggung-jawab.

Peta Sosial-Budaya menyelaskan nama-nama marga, keluarga, klen, suku dalam kaitannya dengan tempat, bentang alam, dan jalan-cerita (storyline).

Peta Sosial-Budaya ditulis sebagai hasil dari Sidang-Sidang Adat, wawancara dan penelitian pustaka.

Peta Sosial-Budaya menyelaskan nama-nama marga, keluarga, klen, suku dalam kaitannya dengan tempat, bentang alam, dan jalan-cerita (storyline).

Peta Sosial-Budaya ditulis sebagai hasil dari Sidang-Sidang Adat, wawancara dan penelitian pustaka.

A.4 Program Legalisasi Hukum MADAT

Hukum MADAT bukanlah Hukum Adat. Hukum MADAT ialah Hukum dari Masyarakat Adat, dan bukan Aturan kebiasaan dalam satu suku seperti definisi umum.

Hukum MADAT ditulis berpatokan pada Peta Geografis, Peta Sosial-Budaya dan Peta Storyline.

B. Program Pendampingan

Kebijakan dasar SAPA untuk setiap suku yang dilayani pemetaan dan legalisasi Hukum Adat untuk selanjutnya memelihara Hukum Adat dan melanjutkan kehidupan MADAT modern.

Program Pendampingan bertujuan untuk memagari dan mengamankan hasil Program Pemetaan sehingga baik peta geografis maupun peta etnografi dapat terpelihara dan selanjutnya melibatkan diri dalam proses perubahan yang berlangsung di tengah masyarakat Suku yang bersangkutan.

Ada dua program pendampingan pokok, yaitu

  1. Mendirikan Satu Yayasan Suku; dan
  2. Mendirikan Satu Badan Usaha Milik Suku.

B.1 Yayasan Suku

Yayasan Suku bertujuan untuk

  1. menjadi pemegang kuasa hukum atas tanah adat dan wilayah ulayat Suku di hadapan pemerintah dan hukum negara;
  2. memelihara, menegakkan dan menjalankan Undang-Undang Dasar Suku (UUDSU) yang telah ditulis oleh Tim Penulis Hukum Adat Suku berdasarkan Jalan Cerita, Peta Sosial dan Peta Geografis.
  3. menyelenggarakan Peradilan Adat dalam menyelesaikan berbagai sengketa dan persoalan sosial-budaya, yang tidak perlu dipahami dan diselesaikan oleh orang luar suku seperti persoalan mas-kawin, perbuatan tercela, sengketa tanah dan hutan, dan sebagainya.
  4. menyelenggarakan Polisi Adat, terutama sebgaai Polisi Hutan Adat yang menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat;
  5. mewakili Suku di hadapan hudup dalam kaitannya dengan Tanah Adat, Kekayaan Alam dan kehidupan bermasarakat di hadapan hukum Negara modern.

Yayasan Sahabat Alam Papua Suku…. didirikan bersama oleh SAPA dan para Tua-Tua Suku dengan prinsip 1 Suku 1 Yayasan.

Fungsi Utama Yayasan SAPA Suku ialah untuk secara hukum modern mewakili suku yang bersangkutan secara hukum atas tanah adat milik suku yang bersangkutan sehingga pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Adat Suku dikelola secara hukum oleh Yayasan Suku.

Kemudian, secara hukum Yayasan mewakili MADAT yang bersangkutan secara hukum di pengadilan, di hadapan pemerintah maupun dalam hubungannya dengan pihak luar lainnya.

Yayasan Suku berberan penting dalam penegakkan Hukum MADAT di dalam Suku yang bersangkutan.

Di dalam masing-masing Suku akan terdapat berbagai Sidang, terutama Sidang Alam dan Sidang Adat

a. Sidang Alam

Sidang-Sidang Alam berlangsung di tempat-tempat sidang yang disediakan oleh tua-tua adat dengan topik pembahasan Keseimbangan dalam kehidupan, melibatkan makhluk manusia, tumbuhan, hewan, benda alam, bentang alam, dan makhluk roh.

Sidang-Sidang Alam dipimpin oleh tua-tua adat yang mewakili berbagai komunitas makhluk.

b. Sidang Adat

Sidang-Sidang Adat diselenggarakan dengan tujuan merapatkan, menyelesaikan, membahas berbagai isu dan masalah dalam MADAT yang bersangkutan.

Sidang-Sidang ADAT dipimpin oleh tua-tua adat dan diselenggarakan menurut cakupan wilayah dan topik bahasannya

B.2 BUMS (Badan Usaha Milik Suku)

Badan Usaha Milik Suku bertugas pokok mengkoordinir dan melindingi kegiatan-kegiatan ekonomi dan bisnis di dalam Wilayah Adat Suku, sehingga semua kegiatan pembangunan, ekonomi dna bisnis diselenggarakan dalam kendali dan perlindungan BUMS.

BUMS didirikan untuk memajukan perekonomian Masyarakat Suku dan melindungi Masyarakat Suku dari pesaingan yang tidak berimbang dari luar Suku yang bersangkutan memajukan dan melindungi kepentingan dan usaha-usaha Masyarakat Suku.

Bentuk kegiatan BUMS ialah

  1. Mendirikan Koperasi atau Perseoran Terbatas Suku;
  2. Mendirikan Pusat-Pusat Kegiatan Ekonomi atas nama dan di dalam Wilayah Suku, seperti Pasar Suku, Toko Suku, Pusat Promosi Ekonomi Suku dan Pusat festival rohani dan budaya Suku.
  3. Melindungi semua kekayaan alam Suku dan mengelola sesuai dengan kebutuhan Suku.
  4. Semua proyek pembangunan di dalam Wilayah Suku ditangani atau dikoordinir oleh BUMS sehingga segala keuntungan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama di dalam Suku.
  5. Semua bentuk dan jenis usaha atau kegiatan bisnis dan pembangunan yang terjadi di wilayah Suku yang bersangkutan diawasi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan keseimbangan dalam kehidupan bersama segenap komunitas makhluk.

BUMS difasilitasi oleh SAPA, didirikan oleh Suku yang bersangkutan.

Fungsi Utama BUMS ialah menyelenggarakan segala kegiatan eonomi demi mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya bagi MADAT Suku yang bersangkutan, di dalma Wilayah Adat yang bersangkutan.

Secara hukum BUMS bertanggung-jawab atas pengelolaan tanah adat yang diwakili oleh Yayasan SAPA Suku.

Secara ekonomi, BUMS ialah satu-satunya badan hukum Suku yang berwenang atas pengelolaan ekonomi di wilayah Suku.

BUMS berperan dalam mengembangkan sistem ekonomi yang adil dan merata, dengan prinsip kearifan Melanesia yang mengedepankan independensi yang saling menghormati dan saling mentungungkan dan berkecukupan.