Pendekatan 1 Suku = 1 Bahasa: 1 Peta Sosial, 1 Peta Geografis, 1 Hukum Adat

  1. 1 Suku Pasti memiliki 1 bahasa, yaitu bahasa daeraeh atau bahasa suku;
  2. 1 Suku yang berbahasa 1 pasti memiliki satu peta sosial yang menjelaskan identitas suku yang bersangkutan;
  3. 1 Suku yang berbahasa 1 dengan 1 peta sosial pasti memilik 1 peta geografis yang memberitahukan di mana mereka tinggal
  4. 1 Suku yang berbahasa 1, yang memiliki 1peta sosial dan 1 peta geografis HARUS memiliki 1 Hukum Adat
  5. 1 Hukum Adat bersifat mengikut bagi suku yang bersangkutan.

1 Hukum Adat untuk 1 kelompok Masyarakat Adat (MADAT) yang disebut sebagai Suku atau kelompok etnik mengikgat semua anggota MADAT yang bersangkutan.

1 Hukum Adat dimaksud ditulis untuk mengatur perilaku manusia pemilik Hukum Adat dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan sesama makhluk dan dalam interaksinya dengan pihak lain yang datang dari luar atas nama modernisasi dengan projek-proyek pembangunan untuk kemajuan oleh organisasi agama, pemerintah, perusahaan dan organisasi swadaya masyarakat dari luar.